Pengendara yang Melanggar Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol Akan Dikenai Tilang Elektronik Mulai 1 April

- 30 Maret 2022, 12:14 WIB
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya.
Pengendara yang memacu kecepatan 120km/jam akan dikenai tilang elektronik. Simak lokasi kameranya. /Antara/Mohammad Ayudha/

Cianjurpedia.com – Mulai 1 April 2022, mobil yang melebihi batas kecepatan maksimal 120 km per jam saat berkendara di jalan tol akan dikenakan tilang secara daring.

Pelanggaran batas kecepatan maksimal di ruas jalan tol ini akan dilakukan melalui penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Maret 2022, sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Ia mengatakan bahwa pihaknya beserta stake holder terkait telah siap melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

Baca Juga: Lowongan Kerja Pertamina Grup untuk 89 Posisi, Cek Infonya Di Sini

“Kami siap untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan di tol,” tegasnya.

Adapun ruas jalan tol yang akan yang akan dipasang kamera tilang eletronik, di antaranya ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, Tol Soedyatmo, Tol Dalam Kota, serta Tol Kunciran-Cengkareng.

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi (ODOL) akan dipantau melalui alat WIM (Weight in Motion).

Saat ini terdapat dua ruas jalan tol yang diberlakukan batas muatan, yaitu Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @tmcpoldametro ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x