Sah! Pemerintah Umumkan Libur Lebaran Mulai 29 April hingga 6 Mei 2022

- 6 April 2022, 19:47 WIB
Jokowi mengumumkan penetapan libur lebaran dan cuti lebaran
Jokowi mengumumkan penetapan libur lebaran dan cuti lebaran /Christina Kasih Nugrahaeni/pikiran-rakyat.com

Cianjurpedia.com – Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu 29 April, 4 Mei hingga 6 Mei.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dengan demikian libur lebaran tahun 2022 ini akan dimulai sejak tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan dari keterangan pers yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 6 April 2022, sebagaimana yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Regenerasi Jadi Alasan Kontrak Esteban Vizcarra di Persib Tidak Diperpanjang, Begini Kata Robert Alberts

Kemudian Presiden menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Akan tetapi, Presiden pun mengingatkan agar masyarakat tetap waspada, karena Indonesia masih dilanda pandemi COVID-19.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” imbaunya.

Baca Juga: Jadwal Kultum dan Imam Sholat Tarawih di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Tanggal 2-8 April 2022

Kemudian Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x