Selain itu, calon pemudik juga diharuskan untuk melampirkan data penunjang, terutama terkait vaksinasi dan tes Covid-19, seperti:
- KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri dan nama harus sama untuk keduanya
- STNK dan pajak motor yang masih berlaku
- KK atau surat nikah atau juga bisa akta lahir (untuk pelajar yang belum memiliki KTP)
- Sertifikat vaksin para pemudik, wajib memiliki satu persatu.
- Bagi masyarakat yang melakukan vaksinasi Covid-19 booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen/PCR.
- Bagi peserta mudik hanya melakukan vaksinasi dosis kedua dan pertama wajib melakukan tes antigen dari sampel kurun waktu 1x24 jam atau tes PCR dari sampel 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikut ini link pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub dengan moda transportasi kereta api KLIK DI SINI.***