Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Selain itu, pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 12 April 2022
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2022.
1.GOR Mangga Dua Selatan (JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.30-10.30 WIB
2.RPTRA Tanah Abang III (JAKI)