Info Mudik 2022 : Daftar Rest Area Tol Trans Jawa Mulai dari Tol Kanci-Pejagan hingga Tol Solo-Ngawi

- 17 April 2022, 09:07 WIB
Info Mudik 2022 : Daftar Rest Area Tol Trans Jawa Mulai dari Tol Kanci-Pejagan hingga Tol Solo-Ngawi
Info Mudik 2022 : Daftar Rest Area Tol Trans Jawa Mulai dari Tol Kanci-Pejagan hingga Tol Solo-Ngawi /Dok. Jasa Marga

Cianjurpedia.com – Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi akibat pandemi COVID-19.

Musim mudik Lebaran 2022 diperkirakan sebanyak 85 juta orang akan mudik dan sekitar 47 persen di antaranya akan menggunakan jalur darat. Dan Pulau Jawa masih menjadi lokasi tujuan terbanyak mudik pada Lebaran tahun ini.

Salah satu jalur mudik yang menjadi jalur favorit bagi para pemudik di Pulau Jawa yaitu jalan Tol Trans Jawa. Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, tol sepanjang 1.056,38 kilometer tersebut, terbentang dari Merak (Banten) hingga Probolinggo (Jawa Timur).

Baca Juga: Info Mudik 2022 : Daftar Rest Area Tol Trans Jawa Mulai dari Tol Merak-Tangerang hingga Tol Palimanan-Kanci

Jarak yang cukup jauh terlebih bila ada pemudik yang berasal dari Provinsi Banten dan bertujuan ke Provinsi Jawa Timur. Para pengemudi pun perlu menjaga kondisi fisik tubuhnya karena dapat mempengaruhi keselamatan penumpang.

Dan berdasarkan Undang-Undangan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 90 ayat (3) dinyatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut-turut.

Oleh karena itu diperlukan tempat beristirahat untuk memulihkan konsentrasi hingga menghindari risiko kecelakaan karena kelelahan.

Baca Juga: Pemudik Wajib Tahu : Perhatikan Nopol Kendaraan Anda Saat Mudik Lebaran 2022, Aturan Ganjil Genap Diterapkan!

Kali ini, Cianjurpedia akan memberikan informasi terkait rest area yang terdapat di jalan Tol Trans Jawa, sebagaimana yang dikutip dari laman bpjt.pu.go.id pada tanggal 16 April 2022.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: bpjt.pu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x