Info Mudik 2022 : Anak dan Remaja Di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Syarat Tes Antigen, Wajib Vaksin 2 Dosis

- 18 April 2022, 19:53 WIB
Info Mudik 2022 : Anak dan Remaja Di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Syarat Tes Antigen, Wajib Vaksin 2 Dosis
Info Mudik 2022 : Anak dan Remaja Di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa Syarat Tes Antigen, Wajib Vaksin 2 Dosis /Dok. PMJ News

Cianjurpedia.com - Anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun bisa ikut mudik tanpa syarat tes antigen. Asalkan sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 lengkap.

Informasi tersebut diumumkan oleh pemerintah RI melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara daring mengenai hasil rapat terbatas PPKM pada Senin 18 April 2022.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengumumkan bahwa masyarakat diizinkan mudik dengan syarat telah mendapatkan tiga dosis vaksin Covid-19, termasuk booster. Namun, anak-anak di bawah usia 18 tahun belum bisa mendapatkan vaksin penguat tersebut.

Baca Juga: Info Mudik 2022 : Tiga Titik Rawan Kepadatan di Jalur Mudik Cirebon Kota

Sehingga, dalam peraturan sebelumnya, anak usia 6-17 tahun wajib melakukan tes antigen karena belum bisa divaksin penguat. Sementara anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib tes karena belum divaksinasi.

“Memang ada dinamika, kalau anak-anak di bawah 18 tahun bagaimana, di-booster juga belum boleh. Akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden bahwa anak-anak dan remaja, kalau mau mudik belum di-'booster' tidak apa-apa, tidak perlu tes antigen,” kata Menkes Budi, sebagaimana Cianjurpedia kutip dari Antara, malam ini.

Dengan demikian, anak-anak di bawah usia 18 tahun dapat mendampingi orang tua untuk melakukan mudik, namun dengan syarat sudah mendapatkan dosis lengkap dari vaksin Covid-19 atau sudah disuntik dua kali.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 dengan DAMRI : Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Booster

Dalam kesempatan yang sama, Menkes Budi meminta masyarakat untuk melaksanakan mudik dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan hanya melakukan perjalanan di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x