Cianjurpedia.com – DAMRI merilis syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru bagi calon penumpang pada periode keberangkatan tanggal 15 April sampai 15 Mei 2022.
Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru bagi calon penumpang tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Salah satu syarat perjalanan tersebut berupa kewajiban bagi seluruh calon penumpang untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
“Seluruh calon penumpang wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tutur Pelaksana Tugas Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri dalam keterangan pers di Karawang pada Jumat, sebagaimana yang dikutip dari Antara.
Menurutnya, penerapan kewajiban aplikasi Peduli Lindungi merupakan upaya untuk memastikan pemudik terlindungi dari penyebaran COVID-19.
Adapun syarat lain perjalanan mudik Lebaran 2022 bagi calon penumpang DAMRI di antaranya.
Pertama, para calon penumpang yang telah menerima vaksin booster harus dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga, tetapi tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Umumkan Libur Lebaran Mulai 29 April hingga 6 Mei 2022