Cek Harga Tiket Bus Jakarta-Wonogiri Untuk Mudik Lebaran 2022

- 19 April 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi harga tiket Jakarta-Wonogiri untuk mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi harga tiket Jakarta-Wonogiri untuk mudik Lebaran 2022. /Antara/Irwansyah Putra/

Cianjurpedia.com – Berikut ini daftar harga tiket bus jurusan Jakarta-Wonogiri untuk mudik Lebaran 2022.

Setelah dua tahun ada pembatasan, Lebaran tahun 2022 kali ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik.

Kebijakan tersebut disambut oleh masyarakat yang memang sudah rindu berlebaran di kampung halaman.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Palembang Beserta Kelasnya Untuk Mudik Lebaran 1443 H

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, diprediksi akan ada 85 juta orang yang mudik Lebaran.

Kemenhub menyatakan prediksi lonjakan tersebut disebabkan peniadaan mudik bagi warga selama dua tahun terakhir karena pandemi Covid-19.

Seperti biasanya, moda transportasi bus menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Salah satu rute mudik Hari Raya Idul Fitri adalah Jakarta-Wonogiri.

Bagi Anda calon pemudik yang akan menggunakan bus, simak daftar harga tiket bus jurusan Jakarta-Wonogiri berikut ini:

Baca Juga: Info Mudik 2022: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Yogyakarta Beserta Kelasnya Untuk Mudik Lebaran

Sudiro Tungga Jaya

Executive: Rp 280.500 sampai Rp 500.500.

Putera Mulya

VIP: Rp 210.000 sampai Rp 420.000.

Super Executive Double Decker: Rp 290.000 sampai Rp 470.000.

Tunggal Dara

Executive Royal: Rp 225.000 sampai Rp 470.000.

PO Gunung Mulia

VIP: Rp 245.000 sampai Rp 445.000.

Executive: Rp 280.000 sampai Rp 500.000.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Daftar Harga Tiket Bus Jakarta-Solo Untuk Mudik Lebaran 1443 H

Haryanto

Executive: Rp 230.000 sampai Rp 450.000.

PT Sinar Jaya Group

Executive: Rp 180.000 sampai Rp 495.000.

Agra Mas

Executive: Rp 225.000 sampai Rp 435.000.

Demikian informasi mengenai harga tiket bus Jakarta-Wonogiri untuk mudik Lebaran 2022.

Harga sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan dari perusahaan penyedia transportasi.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah