Cianjurpedia.com - Kepolisian memberlakukan pengecualian bagi sejumlah kendaraan saat penerapan one way (satu arah) dan ganjil genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2022.
Skema pengecualian itu berlaku untuk kendaraan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kebijakan One Way dan ganjil genap di sejumlah tol yang sudah ditetapkan nantinya.
"Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," tulis akun Instagram @divisihumaspolri, seperti dikutip dari PMJ News, 18 April 2022.
Di samping kendaraan masyarakat sekitar, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.
Berikutnya, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri.
Lalu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
Baca Juga: Info Mudik 2022: Rincian Tarif Tol Trans Jawa Terbaru, Lengkap!
Kemudian kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.