AF merupakan sopir pengganti, yang mengemudikan bus pariwisata dengan nama PO Ardiansyah, dan nomor polisi S 7322 UW.
Namun ternyata permasalahan sang sopir tak hanya disitu saja, selain positif narkoba, AF pun ternyata tidak mengantongi (SIM).
"Sopir ini ternyata, yang nyetir ini, tidak memiliki SIM. Makanya kita akan cari tahu statusnya, apakah ini dia sopir cadangan atau hanya kernet,” tutur Latif.
Terkuaknya fakta tersebut, membuat kepolisian semakin mendalami kasus kecelakaan maut ini. Polisi menduga AF merupakan seorang kernet yang kebetulan dapat mengemudikan bus, dan bukan sopir cadangan.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi, tercantum dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 1.
Konsentrasi yang terkandung dalam undang-undang tersebut memiliki arti tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudi.
Adapun hal-hal yang dapat menurunkan konsentrasi saat mengemudi adalah seperti sakit, lelah, sambil melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan juga terpengaruh obat-obatan terlarang atau narkoba.
Di samping itu, AF akan mendapatkan ancaman hukuman lain karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu. Hal tersebut diatur dalam UU No.35 Tahun 2009 Pasal 127.***