CIANJURPEDIA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.
SIM keliling diperuntukkan bagi yang akan melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM keliling Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari Kamis, 19 Mei 2022.
Layanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 s.d 13.00 WIB setiap hari Senin-Sabtu.
Layanan SIM keliling dilaksanakan di Ditlantas Polda DIY.
Baca Juga: Jadwal Vaksin 1,2, dan Vaksin Booster Kabupaten Sleman, Kamis 19 Mei 2022, Ada di 4 Lokasi
Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopinya masing-masing 2 lembar.
Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut: