Diinformasikan sebelumnya, NU ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial DN.
DN dilaporkan tak kunjung kembali, usai berpamitan untuk buka bersama (bukber) pada 24 April 2022 lalu. Namun kemudian, DN ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di daerah Bekasi, pada Jumat 13 Mei 2022.
Korban dibunuh dengan cara dipukul pada bagian kepala, sebanyak lima kali. Setelah itu, tersangka menusuk bagian vital korban menggunakan senjata tajam, hingga meregang nyawa. Setelahnya, jasad korban dibuang ke sungai.
Dalam aksinya kejinya ini, tersangka NU tak mengalami gangguan jiwa, dan melakukannya secara sadar. Sehingga NU dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.***