Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

- 3 Juni 2022, 17:00 WIB
Gitaris KAHITNA Tersandung Narkoba, Andrie Bayuajie Diduga Konsumsi Obat Terlarang Sejak 2020
Gitaris KAHITNA Tersandung Narkoba, Andrie Bayuajie Diduga Konsumsi Obat Terlarang Sejak 2020 /Dok PMJNews/

Cianjurpedia.com - Gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie (48), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.

Andrie Bayuajie ditangkap di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis 2 Juni 2022, sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia kedapatan menggunakan narkotika jenis Valdimex Diazepam. Dan pada saat penangkapan, ditemukan 45 butir psikotropika golongan empat tersebut.

Baca Juga: Informasi Penutupan dan Pengalihan Arus Lalu Lintas dalam Rangka Helaran Budaya Hari Jadi Bogor Siang Ini

Berdasarkan hasil tes urine, Andrie dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat 3 Juni 2022, sebagaimana yang dikutip dari Antara.

Zulpan menjelaskan bagaimana awal mula Andrie menggunakan barang haram tersebut.

Pada awalnya, ia mengkonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter sejak 2017 hingga 2018.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Putra Sulung Ridwan Kamil, Emmeril Khan Mumtadz, Dinyatakan Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x