Namun, sejak tahun 2020 hingga 2022, ia membeli obat tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman tanpa resep dokter.
"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," jelas Zulpan.
Andrie mengaku mengkonsumsi barang haram tersebut untuk menenangkan diri.
Atas perbuatannya, Andrie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***