Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Kolonel Priyanto Pelaku yang Buang Korban ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg

- 7 Juni 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi penjara. Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Kolonel Priyanto, Pelaku yang Buang Korban ke Sungai Serayu Usai Menabraknya di Nagreg
Ilustrasi penjara. Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Kolonel Priyanto, Pelaku yang Buang Korban ke Sungai Serayu Usai Menabraknya di Nagreg /Pixabay/mohamed_hassan/

 

Cianjurpedia.com – Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Kolonel Infanteri Priyanto, selaku terdakwa, setelah terbukti sengaja membunuh, dengan membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, usai tabrak korban di Nagreg, Jawa Barat. 

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kolonel Priyanto, yang terbukti melakukan pembunuhan. 

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, melansir ANTARA News, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Menurut Faridah, Kolonel Priyanto terbukti merampas kemerdekaan seseorang, dan berusaha menghilangkan mayat korban dengan tujuan menyembunyikan kematian. Dan hal tersebut termasuk dalam tindakan pembunuhan berencana. 

Hakim menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada Priyanto adalah, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga: Bencana Banjir Bandang di Ciwidey, Kabupaten Bandung, Mengakibatkan 9 Rumah dan 1 Masjid Rusak

Dari hasil putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari, kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukumnya untuk memikirkan vonis tersebut. 

Kasus yang menjerat Kolonel Priyanto ini karena dirinya bersama dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, pada tanggal 8 Desember 2021 silam. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x