Kasus Perempuan yang Tewas di Apartemen Jaksel Akibat Suntik Silikon, 2 Transpuan Jadi Tersangka

- 22 Juni 2022, 22:59 WIB
Ilustrasi apartemen. Kasus Perempuan yang Tewas di Apartemen Jaksel Akibat Suntik Silikon, 2 Transpuan Jadi Tersangka
Ilustrasi apartemen. Kasus Perempuan yang Tewas di Apartemen Jaksel Akibat Suntik Silikon, 2 Transpuan Jadi Tersangka /quinntheislander/pixabay.com/quinntheislander

"Kami menangkap RH, di mana dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sementara bahwa Bela ini yang merekomendasikan korban untuk dilakukan suntik silikon kepada tersangka A alias Lisa," ujarnya. 

Diketahui, Lisa memang menyediakan jasa serta alat untuk menyuntikan silikon. Dan setelah menyuntikkan silikon kepada korban, tersangka Bela mendapatkan keuntungan dari Lisa.

Baca Juga: 4 Orang Luka-luka Akibat Mobil Pikap Hilang Kendali dan Tabrak Avanza di Tangsel

"Tersangka L memiliki jasa penyuntikan silikon dan kemudian alat maupun bahan serta cairan-cairan untuk pembius dan sebagainya," kata Budhi.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun. Yang mana karena kelalaiannya menyebabkan kematian seseorang.

Selain itu juga, kesalahan karena mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, serta orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x