Akan tetapi, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin, 27 Juni 2022, dinyatakan bahwa beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Kemudian, petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
Gerai usaha yang sahamnya juga dimiliki oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ini, menampilkan kegiatan hiburan mulai dari konser musik hingga penampilan disc jockey (dj) baik dari dalam maupun luar negeri yang diiringi disko.
Selain itu, Dinas PPKUKM DKI pun menemukan hanya tujuh gerai Holywings yang mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol, sisanya tidak.
SKP tersebut menunjukkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Namun, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.***