Ada Penyimpangan Izin Usaha, Pemprov DKI Menutup 12 Gerai Holywings yang Beroperasi di Jakarta Mulai Hari Ini

- 28 Juni 2022, 15:45 WIB
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan terhadap 12 outlet Holywings di Ibu Kota usai pencabutan izin usahanya karena adanya temuan beberapa outlet yang belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara/Aprillio Akbar/

Akan tetapi, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin, 27 Juni 2022,  dinyatakan bahwa beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Kemudian, petugas juga menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Gerai usaha yang sahamnya juga dimiliki oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ini, menampilkan kegiatan hiburan mulai dari konser musik hingga penampilan disc jockey (dj) baik dari dalam maupun luar negeri yang diiringi disko.

Selain itu, Dinas PPKUKM DKI pun menemukan hanya tujuh gerai Holywings yang mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol, sisanya tidak.

 Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Ini Selasa 28 Juni 2022, Ada Episode Terbaru Drama Link dan Cafe Minamdang

SKP tersebut menunjukkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Namun, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x