Sambut Idul Adha 1443 H, Simak Hukum, Keutamaan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan, serta Tata Cara Shalat

- 7 Juli 2022, 13:08 WIB
Ilustrasi sholat Idul Adha 1443 H
Ilustrasi sholat Idul Adha 1443 H /Foto: Pexels/ Haydan as-Soendawy//

Hal ini berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyah, beliau berkata yang artinya:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fitri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beranjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.”

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan hukum shalat ied wajib lebih kuat dari pada yang menyatakan hukumnya fardhu kifayah atau sunnah.

Selain itu, para ulama merincikan wajibnya shalat Idul Adha didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Yang pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya terus-menerus.

Yang kedua, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa memerintahkan kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ied, kecuali mereka yang memiliki udzur atau berhalangan, seperti sakit dan lainnya.

Dalam hadits di atas, disebutkan bahwa keluar rumah menuju shalat saja dihukumi wajib, maka shalat yang menjadi tujuannya otomatis wajib.

Ketiga, Allah berfirman dalam Al-Quran.

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2).

Ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah untuk mendirikan shalat ied.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah