Cianjurpedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) menjadi tersangka maling duit rakyat (korupsi).
RHP ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemberi dan penerima suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek pemerintah di Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
RHP menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK setelah kabur saat akan dijemput paksa.
KPK menjemput paksa RHP setelah dua kali mangkir tanpa konfirmasi saat dipanggil oleh penyidik KPK pada tanggal 14 Juli 2022.
Baca Juga: Referensi Kalimat Ucapan Belasungkawa di Media Sosial untuk Pelipur Lara Umat Muslim
Barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran uang sudah diamankan oleh KPK.
“Benar KPK nyatakan RHP telah masuk dalam DPO” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga turut membantu pelarian RHP.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menyatakan sudah menangkap tiga anggota Polri yang diduga terlibat dalam upaya kaburnya RHP.