Anggota Polri yang ditahan itu adalah Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah, serta Aipda AI dan Bripka JW dari Brimob.
KPK meminta berbagai pihak untuk tidak membantu tersangka melakukan persembunyian, ataupun dengan sengaja menghindari upaya penegakan hukum oleh KPK.
Baca Juga: Sopir dan Kernet Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Bekasi
Sebagaimana ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi pasal 21 bahwa hal tersebut dapat dikenakan pidana atas menghalang-halangi proses penyidikan perkara.
KPK juga meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan RHP untuk melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.***