Ingin Jadi Jurnalis? Berikut Fungsi Pers dan 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang Harus Kamu Ketahui

- 19 Juli 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis /Unsplash/Markus Winkler/

Cianjurpedia.com - Jurnalis merupakan seseorang yang menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa ke media massa atau pers.

Pers memiliki fungsi yang sangat penting, dalam UU Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 3 Ayat 1 yakni ‘Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial’.

Sebagai media informasi artinya melalui pers masyarakat dapat mengetahui informasi tentang berbagai hal yang terjadi.

Fungsi pers sebagai media pendidikan artinya informasi yang disajikan dapat menambah pengetahuan masyarakat.

Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut di Transyogi, Kini Muncul 3 Petisi Usulkan Penutupan Lampu Merah CBD, Ini Alasannya

Fungsi pers sebagai hiburan artinya berita yang disajikan tidak hanya hardnews tapi juga berita yang menghibur, misalnya berita tentang gaya hidup.

Sedangkan fungsi pers sebagai kontrol sosial artinya pers melakukan pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Ada 11 pasal kode etik jurnalistik yang merupakan acuan jurnalis dalam menjalani profesinya.

Berikut adalah 11 Pasal kode etik jurnalistik:

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Papua jadi DPO KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Pemerintah

Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.***

 

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah