Daftar Kasus Habib Rizieq yang Bebas Bersyarat Hari Ini: Salah Satunya Karena Membuat Kerumunan Kala Pandemi

- 20 Juli 2022, 13:31 WIB
Habib Rizieq
Habib Rizieq /Twitter/@DPP_LIP/Nataliyah

Cianjurpedia.com – Habib Rizieq Shihab resmi bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Status bebas tersebut rupanya diberikan bersyarat dengan masa percobaan hingga 10 Juni 2024.

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diketahui telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 lalu atas beragam kasus yang terjadi.

Dilansir dari Antara, berikut adalah daftar kasus yang membuat Habib Rizieq harus menjalani masa tahanan.

1. Kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan anaknya di Petamburan.

Baca Juga: Tips Menyaksikan Hujan Meteor, Siap Hunting?

Habib Rizieq dinyatakan bersalah dalam dua kasus tersebut atas Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan dua hukuman berbeda.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta, sedangkan dalam kasus kerumunan di Petamburan, divonis hukuman 8 bulan penjara.

2. Kasus menyiarkan berita bohong terkait tes swab di RS Ummi Bogor pada Juni 2021.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x