Kedatangan Habib Rizieq Shihab Disambut Oleh Keluarga di Kediaman Pertamburan

- 20 Juli 2022, 11:01 WIB
Hari ini, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rabu 20 Juli 2022.
Hari ini, Habib Rizieq dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rabu 20 Juli 2022. /PMJ News

Cianjurpedia.com - Hari ini Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah menjalani masa pemidanaan sejak Desember 2020.

Mantan pimpinan organisasi Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq Shihab berlaku hingga 10 Juni 2024.

Rika mengatakan Habib Rizieq Shihab ditahan mulai 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

- Tindak Pidana I (kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan

Baca Juga: Harga Cabai Merah Turun, Tetapi Harga Bawang Merah Semakin Naik dan Mencapai Rp90 ribu perkilogram

- Tindak pidana II (kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subside lima bulan kurungan (denda sudah dibayar)

- Tindak pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama dua tahun.

Keluarga menyambut kedatangan mantan FPI di kediamannya Jl. Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada pagi hari ini.

Baca Juga: 3 Zodiak dengan Peruntungan Terbaik Hari ini 20 Juli 2022

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x