“Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman,” ungkap BPOM melalui keterangan tertulisnya pada situs web pom.go.id.
Sedangkan untuk es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di BPOM tetap dapat beredar di Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, BPOM juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak BPOM jika menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi yang mengandung perisa vanila tersebut.***