Ini Penjelasan BPOM Soal Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila yang Ditarik dari Pasaran

- 21 Juli 2022, 10:00 WIB
Ini Penjelasan BPOM Soal Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila yang Ditarik dari Pasaran.
Ini Penjelasan BPOM Soal Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila yang Ditarik dari Pasaran. /Instagram/@haagendazs.id/

Cianjurpedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran. Hal ini disebutkan dalam keterangan tertulisnya pada akun Instagram milik BPOM @bpom_ri dan situs web pom.go.id pada Selasa 19 Juli 2022 lalu.

Apa alasan yang mendasari BPOM terkait penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran? Berikut penjelasannya.

Pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bogor Hari Ini Kamis 21 Juli 2022, Ada di 15 Lokasi

Sementara pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.

Berdasarkan informasi dari BPOM, rupanya di Indonesia juga terdapat dan sudah beredar produk es krim merek Haagen-Dazs kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis.

Oleh karenanya, demi melindungi masyarakat Indonesia, BPOM segera melakukan penarikan terhadap produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut.

Baca Juga: Jadwal Taipei Open 2022 Hari Ini, Kamis 21 Juli 2022, Tersisa Komang Ayu Cahya Dewi di Babak 16 Besar

“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup (100 ml dan 473 ml), dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya yaitu bulkcan (9,46 L),” jelas BPOM melalui akun Instagram @bpom_ri.

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: pom.go.id Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x