Cianjurpedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menarik es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran. Hal ini disebutkan dalam keterangan tertulisnya pada akun Instagram milik BPOM @bpom_ri dan situs web pom.go.id pada Selasa 19 Juli 2022 lalu.
Apa alasan yang mendasari BPOM terkait penarikan produk es krim Haagen-Dazs rasa vanila dari pasaran? Berikut penjelasannya.
Pada tanggal 6 Juli 2022, Otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) telah menerbitkan informasi publik terkait penarikan secara sukarela Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung Etilen Oksida (EtO) dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Kabupaten Bogor Hari Ini Kamis 21 Juli 2022, Ada di 15 Lokasi
Sementara pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut. Produk yang ditarik adalah Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup.
Berdasarkan informasi dari BPOM, rupanya di Indonesia juga terdapat dan sudah beredar produk es krim merek Haagen-Dazs kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis.
Oleh karenanya, demi melindungi masyarakat Indonesia, BPOM segera melakukan penarikan terhadap produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut.
“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup (100 ml dan 473 ml), dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya yaitu bulkcan (9,46 L),” jelas BPOM melalui akun Instagram @bpom_ri.