Pemprov DKI Jakarta Siap Berikan Pelatihan Untuk 3.000 Karyawan Holywings yang Terdampak PHK

- 21 Juli 2022, 16:19 WIB
Pemprov DKI Jakarta Siap Berikan Pelatihan Untuk 3.000 Karyawan Holywings yang Terdampak PHK
Pemprov DKI Jakarta Siap Berikan Pelatihan Untuk 3.000 Karyawan Holywings yang Terdampak PHK /Antara Foto/

 

Cianjurpedia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) membuka kesempatan bagi 3000 karyawan Holywings yang kehilangan pekerjaanya untuk mengikuti program pelatihan kerja. 

Hal ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai solusi atas penutupan 12 gerai Holywings di Ibu Kota secara bersama pada Selasa 28 Juni 2022 lalu. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Andry Yansyah, menyatakan akan menyediakan 29 pelatihan untuk warga yang mau menjadi tenaga Profesional dan Pengusaha.

“Kita siapkan 29 pelatihan. Ada salon, ada memasak, ada makanan kekinian, ada barista,” kata Andry Yansyah di Kantor Walikota Jakarta Barat, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis 21 Juli 2022.

Menurut Andry, pihaknya sangat terbuka untuk para mantan karyawan Holywings, selama mereka mempunyai KTP Jakarta. 

Baca Juga: Terancam Diblokir Kominfo, Gmail Trending di Twitter, Netizen Protes: Mari Kembali ke Zaman Merpati Saja

“Kita pasti sangat terbuka untuk mereka. Selama mereka mempunyai KTP DKI ya pasti kita layani,” ujarnya.

Bagi warga yang mau mengikuti pelatihan ini dapat mendaftar langsung ke pihak sudin di kecamatan atau di kelurahan setempat. Ke-29 cabang keahlian itu digelar di setiap Suku Dinas Nakertransgi dan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD). 

Pekerja juga dapat memilih cabang pelatihan yang ditawarkan melalui saluran informasi yang disediakan, seperti website Jaknaker.id.

Andry Yansyah mengungkapkan, sampai saat ini belum menerima aduan terkait mantan karyawan Holywings tersebut.

“Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan baik yang dilaporkan oleh pihak direksi maupun oleh pekerjanya,” ujar Andy.

Seperti diketahui, sebanyak 12 gerai Holywings di DKI ditutup dengan dasar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada bulan lalu. 

Penutupan Holywings atas permintaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPA) DKI direkomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif.

Baca Juga: 6 Orang Tim Kreatif Holywings Jadi Tersangka Terkait Unggahan Promosi Miras Gratis

Petugas gabungan DKI Jakarta menemukan Holywings belum mengantongi sertifikat standar jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Dalam kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan disk jokey dalam dan luar negeri, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perijinan yang miliki.

Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman berakohol yang artinya, penjualannya hanya boleh untuk di bawa pulang dan tidak boleh minum di tempat.

Sementara itu, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Ada tujuh gerai yang memiliki SKP dan lima gerai lainnya yang tidak memiliki surat tersebut.

Selain itu, Holywings pun tersangkut kasus promo minuman yang berbau sara. Adapun dalam promo tersebut tim dari Holywings akan memberikan minuman gratis bagi yang menyebut nama Muhammad dan Maria.***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x