Hotman menjelaskan bahwa, beras bansos yang dikirimkan pada Mei 2020 tersebut sudah rusak, dan setelah JNE membayar penggantinya, maka beras itu sepenuhnya menjadi milik perusahan ekspedisi tersebut.
Beras yang sudah rusak tersebut sempat disimpan di gudang selama 1,5 tahun, yang kemudian untuk mencegah penyalahgunaan seperti dijual lagi ke pasar, maka diputuskan untuk dikubur pada November 2021.
"Itulah bukti tidak ada sama sekali niat korupsi. Karena ini memang beras kita. Beras milik JNE," tuturnya.***