Terkait Kasus Penemuan Beras Bansos yang Dikubur di Depok, JNE Sudah Bayar Rp37 Juta Karena Rusak

- 5 Agustus 2022, 12:58 WIB
Terkait Kasus Penemuan Beras Bansos yang Dikubur di Depok, JNE Sudah Bayar Rp37 Juta Karena Rusak
Terkait Kasus Penemuan Beras Bansos yang Dikubur di Depok, JNE Sudah Bayar Rp37 Juta Karena Rusak /Antara/Asprilla Dwi Adha/

 

Cianjurpedia.com – Terkait penemuan beras bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dikubur di kawasan Sukmajaya, Kota Depok, pihak PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE), menyatakan telah menggantinya dan menyebutkan beras itu milik mereka. 

Hotman Paris selaku kuasa hukum pihak jasa ekspedisi JNE, menyatakan bahwa JNE telah membayar sebesar Rp37 juta rupiah, untuk mengganti beras yang rusak sebanyak 3,4 ton. 

"JNE bayar beras rusak dengan cara honornya dipotong. Namanya debit note," kata Kuasa hukum JNE, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, melansir PMJ NEWS, pada Jumat 5 Agustus 2022.

Hotman pun mengatakan bahwa, JNE telah menyalurkan beras dengan total sebanyak 6.199 ton, dan yang dikuburkan hanya 0,05 persennya saja.  

Baca Juga: Diduga Menghambat Proses Penyidikan Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus

Menurutnya, untuk mendistribusikan beras tersebut JNE bekerja sama dengan PT SSI, yang merupakan rekanan pemerintah dalam penyaluran bansos.

"Kontrak tanggung jawab dari JNE harus mengganti rugi, dan rakyat tidak boleh dirugikan. Caranya, JNE minta lagi beras tambahan, mengganti beras yang rusak, dan itu yang disampaikan ke keluarga penerima manfaat," ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Hotman menolak dugaan adanya penyalahgunaan atau korupsi, serta menyatakan tidak ada unsur yang melawan hukum dalam kasus temuan beras bansos yang dikubur di Depok.  

Hotman menjelaskan bahwa, beras bansos yang dikirimkan pada Mei 2020 tersebut sudah rusak, dan setelah JNE membayar penggantinya, maka beras itu sepenuhnya menjadi milik perusahan ekspedisi tersebut. 

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Mutasi 15 Anggota Polri Terkait Kasus Brigadir J, Salah satunya Irjen Ferdy Sambo

Beras yang sudah rusak tersebut sempat disimpan di gudang selama 1,5 tahun, yang kemudian untuk mencegah penyalahgunaan seperti dijual lagi ke pasar, maka diputuskan untuk dikubur pada November 2021. 

"Itulah bukti tidak ada sama sekali niat korupsi. Karena ini memang beras kita. Beras milik JNE," tuturnya.*** 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah