Kasus Penipuan Investasi Binomo, Indra Kenz Akan Jalani Sidang Perdana

- 5 Agustus 2022, 13:33 WIB
Sidang kasus  investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz akan dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022
Sidang kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz akan dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022 /Instagram @celebtitiesdotid

Cianjurpedia.com - Indra Kusuma atau Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option platform Binomo akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, Indra Kenz akan menjalani sidang perdana tanggal 12 Agustus 2022.

Sidang perdana Indra Kenz beragendakan pembacaan dakwaan.

Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga: Terkait Kasus Penemuan Beras Bansos yang Dikubur di Depok, JNE Sudah Bayar Rp37 Juta Karena Rusak

Rencananya, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk, dengan beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Proses pelimpahan berkas Indra Kenz itu dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x