Kadiv Humas: Penempatan Khusus Ferdy Sambo dalam Pemeriksaan Terkait Tewasnya Brigadir J

- 7 Agustus 2022, 12:41 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan soal Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan soal Ferdy Sambo /PMJ News


Cianjurpedia.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan penempatan Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus di Korps Brimob, untuk pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik penanganan kejadian tewasnya Brigadir J.

“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan”, ucap Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.

Dedi menyebutkan, Penetapan tersangka Ferdy Sambo belum ada, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, bukan Tim Khusus (Timsus) Polri.

Dia mengatakan, ada dua tim yang bekerja dan mengungkapkan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir J, yaitu Timsus secara pro justitia untuk pembuktian tindak pidana, dan Irsus untuk pelanggaran etiknya.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends (ML) Terbaru, 7 Agustus 2022, Jangan Lewatkan Deretan Hadiah Keren dari Moonton!

“Jadi, Timsus ini kerjanya adalah pro justitia, tapi sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada juga Inspektorat Khusus (Irsus), seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemarin malam bahwa Inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang”, ucap Jenderal Bintang Dua.

Dua puluh lima orang yang diperiksa, kata Dedi, ada empat orang yang ditempatkan di khusus (Patsus) untuk pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP.

Malam ini, lanjut Dedi, hasil dari pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang telah diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa sepuluh saksi. Dari sepuluh saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Korps Brimob Polri”, ucap Dedi.

Pemeriksaan ini masih berproses hingga ia meminta media untuk bersabar menunggu informasi resmi dari Timsus Polri, lanjut mantan Kapolda Kalimantan itu.

Baca Juga: Hasil Liga Perancis: Gol ‘Balik Bandung’ Lionel Messi Bawa PSG Hajar Clermont 5-0

Ia juga mengatakan perbedaan tugas antara Irsus yang fokus pada penanganan masalah pelanggaran kode etik dengan Timsus yang bekerja untuk proses pembuktian secara ilmiah kasus tewasnya Brigadir J.

“Ini masih juga berproses, apabila nanti sudah ada istilahnya update yang terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang”, ucap Dedi.

Dedi juga belum menjelaskan Ferdy Sambo sampai kapan menjalani pemeriksaan di tempat Khusus Korps Brimob.

Dia memastikan perkembangan informasi ini akan disampaikan kepada awak media.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x