Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Berstatus Tersangka Pasal Pembunuhan Berencana

- 8 Agustus 2022, 11:54 WIB
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR ditahan terkait kematian Brigadir J
Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR ditahan terkait kematian Brigadir J /Facebook @Kamaruddin Simanjuntak & Em Lovian/

Cianjurpedia.com – Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR resmi menyandang status tersangka. Hal tersebut ditetapkan oleh Bareskrim Polri, kemarin, Minggu 7 Agustus 2022.

Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti yang dilansir Cianjurpedia.com dari laman PMJNews pada Senin, 8 Agustus 2022.

Penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari Minggu, kemarin. Brigadir RR kini tengah ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Sopir dan Satu Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri telah mengamankan seorang sopir dan ajudan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu, 7 Agustus lalu.

Sang sopir dan ajudan tersebut langsung ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru, 8 Agustus 2022, dan Rebut Hadiah Menarik dari Tencent!

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x