Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Terbukti Merusak Barang Bukti

- 8 Agustus 2022, 12:50 WIB
Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
Terkait Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob /PMJ News


Cianjurpedia.com - Keputusan Bareskrim Polri menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sudah tepat lantaran bisa memperlancar pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus atau Irsus maupun Tim Khusus atau Timsus hal ini disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santosa.

“Penempatan Ferdy sambo di Mako Brimob adalah untuk memperlancar proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus,” ujar Sugeng dalam keterangannya hari Senin 8 Agustus 2022.

Ferdy Sambo bisa dipecat apabila terbukti menghilangkan barang bukti dan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdy Sambo ini menurut Sugeng tergolong fatal.

“Dalam pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain untuk pelanggaran kode etik Ferdy Sambo dapat dipecat,” tambah S Sugeng.

Baca Juga: Andra And The Backbone Rilis Lagu Baru Lewat NFT

“Pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP Juncto pasal 233 dengan ancaman 4 tahun,” imbuhnya.

“Ferdy Sambo juga bisa dipidana bila terbukti menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya;” lanjut Sugeng.

“Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 Juncto pasal 56 ancamannya 5 tahun penjara sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.” Tandasnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x