"Belum bisa dibuka karena masih diperiksa dulu,” ucapnya.
Sebagai informasi, KM selaku tersangka kasus pembunuhan Brigadir J disebut berperan membantu dan menyaksikan insiden penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Penting! 5 Ciri Ini Menandakan Tubuh Alami Dehidrasi
Keempat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup.
Selain KM, tiga orang tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.*