Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binomo Didakwa Pasal Berlapis

- 12 Agustus 2022, 16:23 WIB
Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binomo Didakwa Pasal Berlapis
Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binomo Didakwa Pasal Berlapis /Instagram/ @indrakenz

Cianjurpedia.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam persidangan jumat, 12 Agustus 2022, jaksa mendakwa Indra dengan pasal berlapis.

Indra didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik.

Hal ini mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binomo akan Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894.

Korban yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang.

Indra juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Pasal berlapis yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x