Polisi Ringkus 24 Tersangka dari Hasil Mengungkap 10 Kasus Perjudian di Wilayah Banten

- 13 Agustus 2022, 08:49 WIB
Ilustrasi judi/pixabay
Ilustrasi judi/pixabay /

Cianjurpedia.com – Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres bertindak cepat mengungkap praktek perjudian di wilayah hukum Polda Banten.

Menindaklanjuti perintah dari Kapolda Banten Irjen Pol Prof Dr Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.

Alhasil, polisi meringkus 24 tersangka dari hasil membongkar 10 kasus perjudian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers hasil ungkap judi di Polda Banten pada Jumat, 12 Agustus 2022, mengatakan bahwa sampai saat ini Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengungkap 10 kasus perjudian.

Baca Juga: Alchemy of Souls Tidak Tayang Hari Ini dan Besok, Episode 17 dan 18 Akan Disiarkan Pekan Depan

“Dari pengungkapan tersebut terdapat 2 ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, 3 kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing 1 kasus,” kata Shinto Silitonga sebagaimana Cianjurpedia.com kutip dari laman PMJNews, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Ada 24 tersangka yang berhasil diringkus dari 10 kasus perjudian tersebut.

“Adapun dari Ditreskrimum Polda Banten 3 tersangka berinisial KH (50), JH (34) dan SB (46), Polresta Tangerang 9 tersangka berinisial SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51), Polres Cilegon 3 tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang 2 tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota 2 tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak 3 tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), Polres Serang 2 tersangka KS (39) dan HH (18),” tambahnya.

Sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktek perjudian tersebut pun berhasil diperoleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Konspirasi Kode 303 Viral di Tiktok, Diduga Jadi Motif Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp8.316.000, 3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” terang Shinto.

Shinto juga menjelaskan bahwa para pelaku perjudian tersebut didominasi oleh judi online.

“Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ungkapnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan ditemukan beragam situs web judi online yang digunakan para pelaku.

“Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini di antaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” jelas Shinto.

Menurut keterangannya, secara umum modus operandi para pelaku yaitu menjadi pengepul dan menawarkan judi online tersebut secara konvensional kepada masyarakat.

“Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat,” tambah Shinto.

Nantinya, ke-24 tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Lebih lanjut, Shinto juga menghimbau masyarakat untuk menghubungi hotline pengaduan informasi judi jika masyarakat menemukan atau memiliki informasi dalam bentuk apapun.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak lanjuti,” tutup Shinto.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah