3.Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:
- Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek.
- Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.
4.IPK minimal 3.00 dengan skala 4.00
5.Syarat usia per tanggal 20 Agustus 2022 yaitu:
-S1 maksimal 26 tahun
-S2 maksimal 29 tahun
6.Diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi di kampus dan/atau sosial kemasyarakatan.
7.Menunjukkan potensi kepemimpinan, kemampuan analisis, kolaborasi, dan resiliensi serta dapat diandalkan.