8.Tidak memiliki ikatan dinas atau bersedia mengundurkan diri dan melepaskan ikatan dinas di perusahaan/instansi sebelumnya apabila diterima sebagai calon pegawai Bank Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Timur Hari Ini Sabtu 20 Agustus 2022, Ada di 17 Lokasi
9.Bersedia menandatangani perjanjian ikatan dinas dengan Bank Indonesia.
10.Bersedia mematuhi setiap peraturan dan/atau tata tertib yang berlaku di Bank Indonesia, termasuk pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia (informasi lebih lanjut mengenai pengaturan hubungan keluarga di Bank Indonesia dapat dilihat pada menu FAQ & Bantuan).
11.Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia, baik di kantor pusat maupun di kantor perwakilan.
Seluruh pendaftaran dilakukan melalui tautan https://pcpm37.rekrutmenbi.id/.***