Ferdy Sambo Telah Mengakui Kesalahannya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 24 Agustus 2022, 12:02 WIB
Ferdy Sambo Telah Mengakui Kesalahannya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo Telah Mengakui Kesalahannya Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J /Humas Polri



Cianjurpedia.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengaku bersalah dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Sambo saat pemeriksaan.

"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya," ujar Taufan kepada wartawan, Selasa, 23 Agustus 2022.

"Dari awal kalian tahu saya salah satu concern, saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," lanjutnya.

Menurut Taufan, Ferdy Sambo telah mengakui kesalahannya karena sudah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Timsus Polri Masih Mencari HP Asli Milik Brigadir J

Dia mengatakan jenderal bintang dua ini juga akan bertanggung jawab karena sudah banyak melibatkan orang.

"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), 'kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah', 'iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya'," pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Taufan juga mengatakan jika Ferdy Sambo juga ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum. Menurutnya, itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.

Baca Juga: Seo Ji Hye, Lee Sung Jae, Hong Soo Hyun, dan Lee Sang Woo Dikonfirmasi Untuk Drama Red Balon

"Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan)," tuturnya.

"Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, hakimlah yang memutuskan," tambahnya.*

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x