Uang Sebesar Rp. 2,5 Miliar Berhasil Diamankan KPK Dari Rumah Rektor Unila Dan Pihak Lain

- 25 Agustus 2022, 17:48 WIB
Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan /

Selain itu KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus HY, MB, dan Budi Utomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp. 100 juta sampai Rp. 350 juta rupiah untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Destinasi 'Muslim and Family Friendly' di Pulau Jeju ala Kimbab Family, Tak Cukup Satu Hari

Uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp. 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp. 575 juta.

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orangtua calon mahasiswa yang diluluskan atas perintah KRM.

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp. 4,4 miliar.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah