Cianjurpedia.com – Pada pekan depan, tepatnya Selasa, 30 Agustus 2022, Polri akan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan menghadirkan seluruh tersangka yang terlibat, termasuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Selain sebagai tersangka, Bharada E yang menyandang status sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J tersebut tentunya akan mendapatkan pengawalan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian saat dihubungi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Lebih lanjut pihak LPSK juga menambahkan bahwa akan berkomunikasi dengan penyidik untuk berkoordinasi mengenai hal teknis terkait status Bharada E.
“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” tandas Rully.***