Baca Juga: Belajar Bahasa Korea di Delapan Universitas di Korea Selatan, Biaya Mulai dari 4 Jutaan Rupiah Saja
Bagi penumpang berusia 6 tahun ke bawah tidak diwajibkan vaksin. Akan tetapi, saat perjalanan mereka wajib didampingi oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan.
Sementara bagi penumpang yang tidak dapat atau belum mendapatkan vaksin COVID-19 dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan tersebut harus menerangkan alasan tidak dapat/belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Selasa 30 Agustus 2022, Ada Siaran Khusus Drama The Law Cafe
Kereta api lokal dan aglomerasi
Para penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api lokal, jarak dekat, atau aglomerasi, minimal telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama.
Kemudian penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksin. Akan tetapi, wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sementara bagi penumpang yang tidak dapat atau belum mendapatkan vaksin COVID-19 dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Surat keterangan tersebut harus menerangkan alasan tidak dapat/belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.