Cianjurpedia.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan menggunakan kereta api jarak jauh atau antarkota mulai 30 Agustus 2022.
Penerapan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api tersebut merupakan penyesuaian dengan diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Dilansir dari laman kai.id pada Selasa, 30 Agustus 2022, berikut aturan terbaru lengkap untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh atau antarkota dan lokal atau aglomerasi.
Kereta api jarak jauh atau antarkota
Para penumpang WNI berusia 18 tahun ke atas, wajib telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
Kemudian bagi penumpang WNA berusia 18 tahun ke atas yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.
Selanjutnya bagi penumpang berusia 6-17 tahun, wajib telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua.
Dan bagi penumpang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak diwajibkan menerima vaksin COVID-19.