Jika tidak melengkapi persyaratan di atas, maka penumpang akan ditolak untuk melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
Selain aturan di atas, para penumpang pun wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam kereta api maupun saat berada di stasiun.
Para penumpang pun harus dalam keadaan sehat dengan suhu tubuh yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius saat akan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Selanjutnya selama perjalanan, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
Baca Juga: Top 10 Daftar Destinasi Liburan yang Paling Bikin Bahagia di Dunia, Bali Ada di Posisi Puncak!
Demikian aturan terbaru perjalanan dengan menggunakan kereta api yang Cianjurpedia rangkum. Semoga bermanfaat!***