Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Tahun 2022 di Kota Bandung Hari ini Rabu 5 Oktober 2022
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Melansir Instagram @pkmtanjungpriok, berikut ini lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Utara pada Rabu 5 Oktober 2022, dengan jenis vaksin booster Sinovac.
1.Puskesmas Kelurahan Papanggo (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 13.00-14.30 WIB