PT KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Salah Satunya Untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksin

- 21 Desember 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi Kereta Api. PT KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Salah Satunya Untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksin
Ilustrasi Kereta Api. PT KAI Rilis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Salah Satunya Untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksin /Instagram @kai121_



Cianjurpedia.com - Menyusul dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan persyaratan terbaru untuk naik kereta api jarak jauh. 

Syarat yang mulai berlaku pada 19 Desember 2022 ini, salah satunya untuk penumpang kereta api berusia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi diperbolehkan naik kereta api. 

Namun, syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dengan alasan tertentu. Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap/booster.

Dilansir dari akun Instagram @keretaapikita pada Selasa 20 Desember 2022, berikut adalah persyaratan naik kereta api jarak jauh:

Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru 2023, KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara YIA - Yogyakarta PP. Cek Jadwalnya!

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh

Usia di bawah 6 tahun:

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua;
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
  • Jika tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/faskes dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan medis, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua;
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
  • Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Promo Tiket Kereta Api 12.12, PT KAI Jual 16 Ribu Tiket Murah, Catat Waktu dan Jadwalnya!

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster);
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
  • Jika tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik kereta api jarak jauh serta layanan vaksinasi di stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, e-mail [email protected], atau media sosial KAI121.

Selamat menikmati perjalanan dengan kereta api dan jangan lupa untuk tetap menaati protokol kesehatan!***

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x