Cianjurpedia.com – Pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial melalui live atau siaran langsung dapat dipolisikan.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Jumat 13 Januari 2023 di Jakarta.
“Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” ujar Mensos Risma, seperti dikutip Cianjurpedia.com dari Antara.
Baca Juga: Kyuhyun, Song Mino, dan Tiffany SNSD Jadi Juri di Program Peak Time, Cek Jadwal Tayangnya di Sini
Risma menyatakan, hal itu merupakan bentuk dari eksploitasi, karena memperalat orang tua.
Menurut Risma, pihaknya akan bersurat dengan pihak-pihak terkait untuk menangani temuan kasus tersebut.
Beberapa waktu terakhir ini, fenomena meminta gift atau hadiah di medsos dengan melakukan live tengah ramai.
Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Final Leg Pertama Piala AFF 2022 Vietnam vs Thailand
Misalnya saja sejumlah akun di TikTok melakukan live mandi air lumpur untuk mendapatkan kiriman hadiah dari penonton.