Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Selatan pada Sabtu 28 Januari 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Barat Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Ada di Delapan Lokasi
1.Puskesmas Kelurahan Cipete Selatan
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
2.Puskesmas Kelurahan Lebak Bulus
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
3.Puskesmas Kelurahan Pondok Labu
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
4.Puskesmas Kelurahan Gandaria Selatan
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
5.Puskesmas Kelurahan Bangka
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
6.Puskesmas Kelurahan Selong
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
7.Puskesmas Kecamatan Pancoran
Waktu pelaksanaan : 15.00-17.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Pusat Hari Ini Sabtu 28 Januari 2023, Ada di Enam Lokasi
8.Puskesmas Kelurahan Tebet Barat
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
9.Puskesmas Kelurahan Petukangan Selatan
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
10.Puskesmas Kelurahan Petukangan Utara
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
11.Puskesmas Kelurahan Pesanggrahan
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
12.Puskesmas Kelurahan Ulujami
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
13.Puskesmas Kelurahan Setiabudi
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin, serta e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Sabtu 28 Januari 2023, Ada Siaran Langsung Semifinal Indonesia Masters 2023
Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar melalui aplikasi JAKI.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***