Begitu pun dengan metode pendaftaran selain web, yaitu aplikasi atau Google Form. Pendaftaran tidak membutuhkan aplikasi khusus yang harus diunduh, atau pre-registrasi/pengumpulan data dengan pengisian formulir dalam bentuk apapun, baik online maupun offline.
Baca Juga: Siap-siap! Peserta Kartu Prakerja Tahun 2023 Total Dapat Rp4,2 Juta, Inilah Skema dan Syarat Barunya
Pengumuman resmi mengenai pendaftaran program Kartu Prakerja 2023 akan diinformasikan melalui laman web atau akun medsos resmi Kartu Prakerja dan Kemnaker. Pendaftaran program ini gratis dan tidak membutuhkan biaya apapun.
Mengutip laman resmi Kemnaker, berikut alur pendaftaran resmi peserta Kartu Prakerja 2023:
- Pendaftar wajib mendaftarkan diri dan membuat akun Prakerja di laman web prakerja.go.id. Kemudian melakukan pengisian data, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NIK dan lain-lain. Data akan diverifikasi ke kementerian/lembaga (K/L) terkait;
- Pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama kurang lebih 15 menit. Hasil tes kemudian akan dievaluasi;
- Pendaftar bergabung di gelombang pendaftaran yang sedang dibuka. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili, lalu klik Gabung. Tahap pendaftaran telah selesai dan diharapkan untuk untuk selalu memantau pengumuman hasil tes saat pendaftaran;
- Bila lulus, pendaftar akan diberi tahu melalui e-mail atau SMS. Kartu Prakerja bukanlah kartu fisik, melainkan sebuah kode unik 16 angka yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran pelatihan. Jika belum lolos, pendaftar dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali;
- Pendaftar dapat memilih pelatihan yang diinginkan di platform digital mitra resmi program Kartu Prakerja, termasuk SISNAKER.
Baca Juga: Waspada! Hujan Petir Melanda 11 Daerah di Jawa Timur, Wilayah Lainnya pun Hujan Hingga Dini Hari
Bila memiliki keterbatasan akses internet untuk pendaftaran, dapat mengunjungi Dinas Tenaga Kerja terdekat untuk mendapat pendampingan.
Seperti diketahui, program Kartu Prakerja 2023 memiliki sejumlah perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya, seperti penerapan Skema Normal, kenaikan jumlah besaran bantuan sebesar Rp4,2 juta per orang, durasi pelatihan, dan lain-lain.***