Cianjurpedia.com – Pemerintah resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Meskipun begitu, pandemi belum sepenuhnya usai. COVID-19 masih ada di sekitar kita dan potensi penularannya pun masih dapat terjadi. Untuk itu, vaksinasi COVID-19 masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan kekebalan tubuh.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar melaksanakan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster demi kesehatan jangka panjang. Dan berdasarkan penelitian terdapat kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Barat pada Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Kamis 2 Maret 2023, Ada di 59 Lokasi
1.Puskesmas Kecamatan Cengkareng
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
2.Puskesmas Kelurahan Duri Kosambi 2
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
3.Puskesmas Kelurahan Cengkareng Timur
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
4.Puskesmas Kelurahan Rawa Buaya
Waktu pelaksanaan : 13.00-15.00 WIB
5.GOR Kecamatan Kebon Jeruk (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
6.Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
7.Puskesmas Kelurahan Jelambar Baru (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
8.Puskesmas Kelurahan Tomang (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
9.Puskesmas Kelurahan Grogol 3 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
10.Puskesmas Kelurahan Jelambar 1 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 10.00-12.00 WIB
11.Puskesmas Kelurahan Tanjung Duren Utara (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
12.RS Royal Taruma
Waktu pelaksanaan : 10.00-16.00 WIB
Pendaftaran melalui tautan https://vaksinc19.rsroyaltaruma.com
13.RS Sumber Waras
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
14.RS Pelni Tanjung Duren
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
15.Puskesmas Kecamatan Palmerah (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 09.00-12.00 WIB
16.POS Vaksin Koramil Taman Sari
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Hampir Seluruh Kecamatan di Wilayah DKI Jakarta Diprakirakan Hujan Ringan pada Kamis Pagi Ini
17.Kantor Lurah Keagungan
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
18.Puskesmas Kecamatan Tambora
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
19.Puskesmas Kelurahan Duri Utara
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
20.POS Kesehatan Jembatan Lima
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
21.Puskesmas Kelurahan Tambora
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
22.Puskesmas Kelurahan Kalianyar
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
23.POS Kesehatan Tanah Sereal
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
24.Puskesmas Kelurahan Pekojan 1
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya (Jadetabek) Hari Ini Kamis 2 Maret 2023
25.Puskesmas Kelurahan Jembatan Besi
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
26.Puskesmas Kelurahan Angke
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
27.Puskesmas Kecamatan Kembangan (Pendaftaran on the spot, JAKI)
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB dan 15.00-20.00 WIB
28.Puskesmas Srengseng (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
29.Puskesmas Meruya Selatan 2 (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
30.Puskesmas Kembangan Selatan (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
31.RSUD Taman Sari
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.00 WIB
Vaksinasi booster pertama atau dosis ketiga ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Tiga Poin yang Paling Ditunggu Pemirsa Jelang Penayangan The Glory Part 2
Sementara itu, vaksinasi booster kedua atau dosis keempat diberikan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga minimal 6 bulan yang lalu tanpa menunggu e-tiket vaksin booster diterbitkan.
Selain itu, pelayanan vaksinasi booster pertama dan kedua ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi booster di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Saat akan ke sentra vaksinasi untuk melakukan vaksinasi booster, masyarakat jangan lupa membawa KTP/KK untuk verifikasi data, sertifikat vaksin serta e-tiket vaksin booster.
Tidak semua lokasi sentra vaksinasi bisa melakukan pendaftaran on the spot, maka diharapkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada Puskesmas Kecamatan sesuai wilayah sentra vaksinasi berada atau mendaftar via aplikasi JAKI.
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***