Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

- 27 Maret 2023, 07:42 WIB
Ilustrasi. Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini.
Ilustrasi. Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini. /

Cianjurpedia.com - Berikut ini cara daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023.

Sebelum daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023, pastikan Anda dan anggota keluarga sudah memenuhi syarat perjalanan kereta api jarak jauh.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengikuti program mudik gratis ini, yaitu:

1.Bagi kepala rombongan, diwajibkan memiliki KTP Jawa Tengah atau di KTP tertera lahir di Jawa Tengah

2.Foto KTP anggota rombongan

3.Foto Kartu Keluarga (KK)

4.Foto Kartu Identitas Anak (KIA)

5.Foto Sertifikat vaksin COVID-19

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah Dibuka Hari Ini Senin 27 Maret 2023

Melansir Instagram @penghubungjateng pada Senin 27 Maret 2023, inilah cara daftar Mudik Gratis Kereta Api Bantuan Gubernur Jawa Tengah 2023.

1.Buka browser (Chrome/Mozilla/Safari/dan lain-lain

2.Masukkan link https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa

3.Pilih "Mendaftar"

4.Pilih tujuan mudik Anda

5.Isi data Anda sebagai Kepala Rombongan yang terdiri dari NIK, Nama, Umur, Kota Kelahiran, No Telepon yang Aktif

6.Isi data maksimal tiga anggota keluarga yang akan ikut program mudik gratis ini, yang terdiri dari NIK, Nama, dan Usia

7.Untuk anak berusia 3 tahun ke bawah yang mengikuti program mudik gratis ini, maka isilah pada kolom infant dengan mengisi data NIK dan Nama

8.Pilih simpan, pastikan data yang Anda isi sudah tepat dan benar. Anda sudah berhasil mendaftar jika pada laman muncul NIK dan Nama seluruh peserta mudik gratis

Baca Juga: Penjual Dapat Omzet dan Keuntungan Besar, Simak Marketplace Pilihan Seller di Ramadan 2023

9.Unggah dokumen berupa KTP, KIA/Kartu Keluarga, jika sudah lengkap, setiap dokumen yang berhasil diunggah akan muncul notifikasi "Upload Berhasil"

10.Jika semua dokumen sudah berhasil diunggah, maka pilih "Tutup".

Namun, jika dokumen persyaratan masih belum lengkap, Anda akan diberikan waktu selama 3x24 jam setelah melakukan pendaftaran online, untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut.

Jika tidak mengunggah dokumen dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pendaftaran otomatis dinyatakan batal.

Sebagai kepala rombongan yang mendaftar, Anda harus mempersiapkan satu file yang berisi foto KTP dan sertifikat vaksin COVID-19 untuk tiap orang dewasa berusia 17 tahun ke atas (foto KTP dan sertifikat vaksin bersebelahan, dalam satu frame).

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Bareng Gratis 2023 Provinsi Jawa Timur Dibuka Hari Ini Senin 27 Maret 2023

Sementara untuk anak-anak, Anda harus menyiapkan satu file yang berisi foto KK dan sertifikat vaksin COVID-19 atau foto KIA dan sertifikat vaksin COVID-19 untuk setiap anak (foto KIA/KK dan sertifikat vaksin bersebelahan, dalam satu frame).

Kemudian, Anda juga dapat melakukan pengecekan status dan mengunggah kelengkapan dokumen dengan membuka laman  https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/swa , kemudian pilih "Cek Status" lalu masukkan No Wa yang terdaftar dan nama ketua rombongan.

Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

1.Pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah mendapatkan vaksin booster (dosis ketiga) COVID-19

2.Pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, wajib sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini Senin 27 Maret 2023, Ada Buka Bareng Upin Ipin Family 100, dan Suparman Reborn

3.Pelaku perjalanan anak berusia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan vaksinasi COVID-19, tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan jarak jauh.

4.Pelaku perjalanan dengan kondisi Kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah bahwa yang bersangkutan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Demikian informasi yang dapat Cianjurpedia himpun. Semoga bermanfaat!***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Instagram @penghubungjateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x